KPU Bitung Buka Tahapan "Tanggapan Masyarakat" Atas 2 Bapaslon Pilwako Bitung KPU Bitung Buka Tahapan "Tanggapan Masyarakat" Atas 2 Bapaslon Pilwako Bitung - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Bitung Buka Tahapan "Tanggapan Masyarakat" Atas 2 Bapaslon Pilwako Bitung

14 September 2024 | 19:12 WIB Last Updated 2024-09-14T11:12:04Z

Bitung, Indimanado.com - KPU Kota Bitung memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan 2 Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Kota Bitung, dari tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Adapun kedua pasangan calon tersebut adalah, Pasangan calon Hengky Honandar, SE - Randito Maringka dan Pasangan calon Geraldi Mathias Efraim Mantiri, SE - Erwin Philip Alexander Wurangian, SH.

Tanggapan dan masukan masyarakat ini di umumkan KPU Kota Bitung setelah kedua pasangan calon tersebut dinyatakan "Memenuhi Syarat" berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan.

Berdasarkan surat pengumuman yang dituangkan KPU Kota Bitung nomor 380/PL.02.2-Pu/7172/2/2024 tertanggal 13 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bitung Deslie D Sumampouw, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui,
1. "Fitur Tanggapan" di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur "tanggapan" dengan cara,
a. Memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah
b. Memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah".
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan. persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. Menekan "SUBMIT"
2. Secara luring ke Kantor KPU Kota Bitung dengan alamat Jalan Stadion Dua Sudara Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Bitung
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Dengan mengumumkan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat atas kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung ini, KPU telah melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 137 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat Pengumuman KPU Bitung Nomor : 380/PL.02.2-Pu/7172/2/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024 dapat di akses melalui link https://kota-bitung.kpu.go.id/berita/baca/8357/pengumuman-nomor-380pl022-pu717222024

(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close