KPU Sulut: Ketiga Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Memenuhi Syarat Administrasi KPU Sulut: Ketiga Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Memenuhi Syarat Administrasi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Sulut: Ketiga Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Memenuhi Syarat Administrasi

14 September 2024 | 19:48 WIB Last Updated 2024-09-14T11:48:19Z
Penyerahan Berita Acara hasil penelitian persyaratan administrasi 3 bakal pasangan calon (bapaslon ) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk Pilkada tahun 2024 oleh KPU Sulut. Foto: Ridho L Tobing/indimanado.com

Manado, Indimanado.com - KPU Provinsi Sulawesi mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi 3 bakal pasangan calon (bapaslon ) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk Pilkada tahun 2024, "MEMENUHI SYARAT".

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Komisioner Anggota KPU Sulut Salman Saelangi bersama Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, dan turut disaksikan oleh Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu.

Pertama sesuai urutan pendaftaran bakal calon, Ketua KPU Sulut mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Bapaslon Yulius Selvanus  dan Victor Mailangkay. "Kami menginformasikan bahwa setelah kami melakukan penelitian persyaratan administrasi, maka hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur Mayor Jenderal (Purn.) Yulius Selvanus dan Calon Wakil Gubernur Dr. Johannes Victor Mailangkay SH MH yang diusung oleh gabungan partai politik dengan dukungan perolehan suara sah 8 Partai politik, setelah kami melakukan pemeriksaan, maka kami mendapatkan kesimpulan bahwa dokumen persyaratan calon Gubernur tersebut dinyatakan memenuhi syarat, dan tentunya persyaratan calon wakil Gubernur dinyatakan memenuhi syarat yang kami sudah tuangkan dalam berita acara," ucap Kenly Poluan.

Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Bapaslon Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw dibacakan sebagai pendaftar kedua.
"Selanjutnya kami sudah melakukan penelitian administrasi dari calon hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Calon Wakil Gubernur Hanny Joost Pajouw, SE.Ak, ΜΕ yang diusung oleh gabungan partai politik dengan dukungan perolehan suara sah pemilu tahun 2024 oleh 4 partai pengusung, setelah kami melakukan pemeriksaan dokumen, maka dari dokumen yang kami periksa, kami teliti , kami mendapatkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan calon Gubernur tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat dan dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Dan kami sudah menuangkannya dalam berita acara," ucap Kenly Poluan.

Bapaslon pendaftar ketiga, Steven Kandouw dan Denny Tuejeh menutup pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi  yang disampaikan oleh Ketua KPU Sulut.
"Selanjutnya kami sudah melakukan penelitian persyaratan calon hasil perbaikan pasangan Calon Gubernur atas nama Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw dan Calon Wakil Gubernur Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alfret Denny Djoike Tuejeh yang diusung oleh gabungan partai politik yang memenangkan perolehan suara sah pada pemilu 2024 oleh 1 Partai politik. Dan berdasarkan hasil penelitian yang sudah kami periksa dan kami teliti, maka kami menghasilkan, bahwa dokumen persyaratan Calon Gubernur tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat dan dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur tersebut dinyatakan memenuhi syarat, dan sudah kami tuangkan dalam berita acara," tutup Poluan.

Usai diumumkan, ketiga berita acara pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut diserahkan Ketua KPU Sulut kepada LO partai pengusung yang diundang hadir sore itu.

"Setelah ini kami akan menyampaikan 3 berita acara ini kepada partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung dan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara," ujar Poluan.

Setelah pengumuman hasil ini, KPU akan segera membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan atas pendaftaran ketiga Bapaslon tersebut.
"Selanjutnya kita nanti akan umumkan haail pemeriksaan dokumen ini melalui pengumuman permintaan tanggapan masyarakat, yang nanti akan kami sampaikan mulai tanggal 15 esok atau sebentar malam pukul 00.00 Wita," info Poluan.

"Sebagaimana sudah kami sampaikan pada proses sebelumnya bahwa kami tentu akan membuka seluas-luasnya masukan masyarakat sampai dengan tanggal 18 (September)," pungkasnya.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close