Penghargaan ini diserahkan langsung Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2024 di Ballroom Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
Selain Pemprov Sulut, ada dua daerah yakni Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara (Mitra) yang meraih Paritrana Award 2024.
Wagub Steven Kandouw menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang kembali diterima Pemprov Sulut.
“Ini sebagai bukti komitmen OD-SK dalam memberikan proteksi bagi para pekerja lewat jaminan sosial,” ungkap Steven Kandouw.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Rahel Rotinsulu, menjelaskan bahwa penghargaan tahun 2024 ini atas penilaian tahun 2023.
“Dimana Pemerintah Provinsi Sulut melakukan perlindungan pekerja rentan sampai di kelurahan dan desa. Kepedulian Pemerintah Provinsi Sulut dijabarkan lewat komitmen anggaran serta implementasi program ODSK yang berkelanjutan,” jelasnya.
Rahel mencontohkan seperti Program PERKASA (Perlindungan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan), Program Sopir, Program PESONA (bagi petani dan buruh tani), perangkat desa, dan pekerja rentan.
“Coverage tahun 2023 yakni 78 persen, terbaik untuk zona Sulawesi. Ini menjadi gambaran luar biasanya apresiasi Pemprov Sulut bagi pekerja keagamaan di Sulut, dan komitmen perlindungan Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan OD-SK bagi pekerja rentan,” ungkapnya seraya memohon doa agar program ini dapat berlanjut.
Berikut Penghargaan yang diraih Sulawesi Utara:
1. Pemerintah Provinsi Sulut:
Kategori Provinsi Terbaik Inovasi Zona Sulawesi, diserahkan oleh Wakil Presiden Bpk. Ma’ruf Amin dan diterima oleh Wakil Gubernur Sulut, Bpk. Drs. Steven Kandouw;
2. Kabupaten Minahasa Tenggara:
Kategori Kabupaten/Kota Terbaik Coverage Zona Sulawesi, diserahkan oleh Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan diterima oleh Pj Bupati Mitra Bpk Ronald Sorongan.
3. Desa Tincep Kabupaten Minahasa:
Kategori Desa Terbaik diserahkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan diterima oleh Kepala Desa Tincep. (Ajl)