JAKARTA, Indimanado.com - Tim Bareskrim Polri berhasil menggerebek rumah produksi uang palsu di dua lokasi di Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penangkapan delapan tersangka.
Para tersangka tersebut adalah SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, yang masing-masing memiliki peran dalam operasi percetakan ilegal ini.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa SUR adalah pemilik rumah produksi, sementara SU bertugas memotong uang palsu.
IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi uang palsu tersebut.
“Para tersangka sudah kami tahan, dan berdasarkan pengakuan mereka, kegiatan ini sudah berlangsung sejak awal 2024.
Mereka telah enam kali mencetak uang palsu,” ujar Helfi pada Kamis (12/9/24).
Kombes. Pol. Andi Sudarmaji, Kasubdit IV Dittipideksus, menambahkan bahwa dalam sekali produksi, para tersangka mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang kemudian dijual dengan harga Rp300 juta.
Transaksi dilakukan dengan sistem “beli putus”, mirip dengan transaksi narkoba.
“Barang bukti yang disita adalah 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, namun uang tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat dikonversi menjadi rupiah,” jelas Andi.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
SUR dan SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3, sementara enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penggerebekan ini merupakan bukti keseriusan Bareskrim dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. (Dwi)