Ditresnarkoba Polda Sulut Ringkus Kurir 21 Paket Sabu Ditresnarkoba Polda Sulut Ringkus Kurir 21 Paket Sabu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ditresnarkoba Polda Sulut Ringkus Kurir 21 Paket Sabu

6 September 2024 | 00:14 WIB Last Updated 2024-09-05T16:14:46Z
Tersangka JP yang diamankan Polisi. (Foto istimewa)
Tersangka JP yang diamankan Polisi. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Seorang pemuda berinisial JP (22) asal Kelurahan Titiwungan Utara, Kota Manado, ditangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (5/9/2024).

“JP ditangkap pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat bersih 4 gram, serta barang-barang lain seperti selembar tisu, aluminium foil, celana panjang jeans berwarna biru muda, dan sebuah handphone Redmi Note 9.

Penangkapan JP berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati JP sebagai kurir sekaligus penyimpan narkotika.

“Tersangka JP berperan sebagai kurir yang menyimpan dan mendistribusikan sabu, sesuai dengan informasi yang kami terima,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Tersangka juga mengakui sering menyembunyikan sabu di lokasi tertentu sebagai bagian dari modus operasinya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Diresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap dan mencegah peredaran narkoba di Sulawesi Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas terkait narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar membantu dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol Budi Samekto.

JP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close