MANADO, Indimanado.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik dan Pendampingan Evaluasi Mandiri (Self Assesment) yang digelar Selasa (03/09)di Aula Mapalus yang diawali dengan Pembacaan Laporan Kegiatan oleh Kepala Bagian Program dan Humas Noldy Sahabati.
Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya dari Pemerintah untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalakaanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Sesuai Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan Pelayanan Publik yang terdiri dari 6 apek yakni Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana dan Prasarana, Adpek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi Pengaduan serta Aspek Inovasi Pelayanan.
“Seluruh aspek tadi harus kita laksanakan dan implementasikan secara baik dan benar,"ucap Ronald Lumbuun.
“Ikuti kegiatan ini dengan serius, ingat tagline kita untuk menjadi ASN yang tidak sekedar dihitung tapi ASN yang diperhitungkan.” Ujar Kakanwil diakhir sambutannya.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Para Kepala Divisi, Pejabat Administrasi dan diikuti secara virtual oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Selanjutnya kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dengan peserta perwakilan dari seluruh Satker Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. (Dwi)