Ronald Lumbuun bersama Anggota MPWN Sulut dan PAW MKNW Sulut Dilantik Oleh Dirjen AHU Ronald Lumbuun bersama Anggota MPWN Sulut dan PAW MKNW Sulut Dilantik Oleh Dirjen AHU - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ronald Lumbuun bersama Anggota MPWN Sulut dan PAW MKNW Sulut Dilantik Oleh Dirjen AHU

18 September 2024 | 18:19 WIB Last Updated 2024-09-18T10:19:25Z
Ronald Lumbuun saat dilantik Dirjen AHU. (Foto: Indimanado.com/Dwi)
Ronald Lumbuun saat dilantik Dirjen AHU. (Foto: Indimanado.com/Dwi)

DENPASAR, Indimanado.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2024-2027 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022 – 2025. Acara berlangsung di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel, Rabu (18/09).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun dilantik sebagai ketua MPWN Sulut. bersama 6 orang lainnya dari provinsi Sulawesi Utara sebagai anggota MPWN yang terdiri dari unsur pemerintahan, unsur notaris dan unsur akademisi. Sedangkan  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin dilantik sebagai PAW MKNW Sulut.

Dalam sambutannya, Cahyo Rahadian Muzhar menekankan pentingnya peran notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam memberikan pelayanan hukum, terutama di era penuh tantangan ini. 

"Dirjen AHU menyatakan bahwa notaris harus dapat berdiri sejajar dengan pemerintah dalam menegakkan hukum, sehingga integritas dan kredibilitas profesi ini tetap terjaga," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang berpesan agar notaris selalu menjaga sinergi, kolaborasi, dan kekompakan antara pemerintah, notaris, dan akademisi.

Diakhir sambutannya, Dirjen AHU menegaskan bahwa pemerintah, notaris, dan akademisi harus mampu menjadi contoh dalam penerapan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta ketegasan dalam penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya layanan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris di Indonesia. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close