KPU Bitung Bekali PPK dan PPS Susun DPTb Pilkada 2024 KPU Bitung Bekali PPK dan PPS Susun DPTb Pilkada 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Bitung Bekali PPK dan PPS Susun DPTb Pilkada 2024

20 October 2024 | 22:40 WIB Last Updated 2024-10-20T14:40:23Z

Manado, Indimanado.com - Divisi Perencanaan, data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Bitung memberikan pembekalan penyusunan DPTb kepada para jajaran PPK dan PPS se-Kota Bitung
dalam gelar Rakor penyusunan Daftar Pemilih Pindahan ( DPTb) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Ratulangi Ballroom 1, The Sentra Hotel Manado, Minggu (20/10/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D Sumampouw didampingi Komisioner Anggota KPU Bitung Frangky Takasihaeng, Muhajir La Djanudin, Wiwinda Hamisi, dan Yunnoy S Rawung bersama Sekretaris KPU Kota Bitung, Poula Tuturoong.

Sementara Rakor DPTb sendiri dipimpin oleh Kordiv. Rendatin Frangky Takasihaeng yang mengupas tuntas regulasi tahapan proses pindah memilih, mulai dari alur pengurusan pindah memilih, bagaimana langkah-langkah melayani pindah memilih berdasarkan dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, serta bagaimana laporan rekapitulasi DPTb disusun.

Takasihaeng tampak menyajikan tiap-tiap potensi yang bisa menjadi masalah atau polemik bagi PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas penyusunan DPTb berikut solusinya, bahwa terlihat dirinya berulangkali melakukan penekanan-penekanan untuk memastikan para PPK dan PPS memahami detail pelayanan dan penyusunan DPTb.

Daftar Pemilihan Khusus juga menjadi bagian dari paparan yang di sampaikan Takasihaeng terkait pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.


Kordiv. Rendatin Takasihaeng juga mengingatkan kerawanan yang berpotensi terjadi antar data pemilih DPT, DPTb dan DPK saat pelaksanaan pendaftaran pemilih di TPS nantinya.

"Jadi kalau terkait kerawanan itu di daftar hadir nanti disaat rekapan, jangan pemilih DPTb itu di daftar hadir di taruh di DPT, begitu pula sebaliknya, jangan pemilih DPK ditarik di DPTb, karena nantinya disaat rekap, itu tidak akan ketemu," ucap Takasihaeng.

"Begitu juga dengan Disabilitas, didaftar DPT itu sudah ada Disabilitas didalam satu TPS itu berapa. Jangan karena seperti contoh tadi, mungkin orang di H-2 terjadi kecelakaan, terus di hari H dia ke TPS memakai tongkat alat bantu, trus di masukkan ke disabilitas. Walaupun nanti di pelaksanaan dia tetap akan di prioritaskan. Tetapi untuk di daftar hadir, di absen itu, dia tetap masuk ke DPT, karena itu kan karena keadaan tertentu terjadi kecelakaan, 
yang rawannya di situ untuk rekapan," jelas Takasihaeng.

Jelang penutupan rakor, para PPK dan PPS kembali mendapatkan penguatan dan detail informasi teknis terkait jadwal tahapan kerja badan adhoc dalam mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara di tiap-tiap TPS.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close