Foto untuk indimanado.com |
Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, "Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih di TPS termasuk juga pemilih disabilitas dan pemilih lansia, itu akan kami prioritaskan dalam pemberian suara," sebut Poluan.
Poluan menyampaikan bahwa para pemilih prioritas Disabilitas dan Lansia harus di tempat pada posisi duduk paling depan dengan menyisihkan lokasi yang memungkinkan untuk ditempatkanya kursi roda.
"Kami ada sedikit perubahan, pertama berkaitan dengan kursi prioritas, kami KPU Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten-Kota agar memastikan di setiap tempat duduk dalam TPS itu ada kursi prioritas dan letaknya berada paling depan dan harus memungkinkan juga kursi roda terparkir di samping kursi prioritas. Dan nanti apabila memang sudah terisi oleh pemilik prioritas seperti yang tadi saya sampaikan, ada pemilih disabilitas, itu harus di dahulukan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka di bilik suara," terang Poluan.
Poluan juga menginformasikan bahwa KPU juha telah menyiapkan tempat, surat suara berhuruf Braille berikut dengan tenaga pendampingan dari anggota KPPS.
"Di bagian depannya kami memiliki kebijakan yaitu menyediakan tempat surat suara berhuruf braille, agar pemilih disabilitas secara mandiri dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Tetapi apabila memang dibutuhkan bantuan atau asistensi dari anggota KPPS, tentunya nanti anggota KPPS akan siap melayani, atau memang pemilih disabilitas menginginkan asistensi atau bantuan dari anggota keluarga tentunya nanti kami akan persilahkan dengan syarat agar anggota keluarga tersebut harus merahasiakan pilihan politik pemilih disabilitas. Tentunya kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih, khususnya kepada pemilih prioritas," tandas Poluan.
Pernyataan KPU Sulut tersebut dikuatkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia (KPU RI) Idham Holik yang mengatakan,
"Begitu juga kali ini kami mempertegas kebijakan kami tentang pelayanan terhadap pemilih prioritas. Pemilik prioritas ini harus diperlakukan dengan perlakuan khusus, baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilik lansia. Nanti saya berharap dalam prakteknya dilapangan pada hari pemungutan suara, mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat kursi prioritas, itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilih pada umumnya. Karena kita ketahui di antara antrian pemilih pasti ada yang namanya kategori pemilik prioritas, baik lansia maupun disabilitas," ucap Idham Holik.
"Kami percaya TPS yang saat ini sedang dibentuk oleh KPU Kabupaten-Kota dan begitu juga dengan pemilih pasti dapat melangsungkan pemungutan dan penghitungan suara dengan tertib-aman nantinya pada hari pemungutan suara," tutup Idham Holik.
(Ridho L Tobing)