“Sejauh ini secara umum dalam pengawasan Bawaslu pelaksanaan kampanye masih berjalan kondusif. Namun bukan berarti tidak ada pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu RI Puadi, Senin, 14 Oktober 2024 dikutip dari Media Indonesia.
Ia merinci bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan meliputi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan distribusi bahan kampanye di tempat yang tidak sesuai, perusakan APK, politik uang, kampanye di tempat ibadah, serta intimidasi terhadap pemilih.
Puadi menjelaskan bahwa sebagian pelanggaran telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses baik di ranah administratif maupun pidana.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, turut mengomentari isu pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Ia menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap calon yang mempolitisasi ASN.
“Selama ini sanksi yang diberikan hanya kepada ASN-nya saja, ke depan perlu juga ada sanksi elektoral kepada peserta pilkada yang mempolitisasi ASN saat pilkada,” ujar Khoirunnisa, yang akrab disapa Ninis, pada Minggu (13/10/2024).