Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Trisno Mais. (Foto: istimewa) |
BOLTIM - Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Perpanjangan sudah dibuka sejak 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024 nanti.
"Jumlah pendaftar pada tujuh Kecamatan tidak memenuhi kebutuhan sehingga harus diperpanjang," ujar Anggota Bawaslu Boltim, Trisno Mais, Rabu (2/10/2024).
Terhitung sejak 29 September, total pendaftar berjumlah 190 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 73 orang dan perempuan 117 orang. Tapi baru sedikit yang memenuhi syarat sebagai Pengawas TPS.
Pengawas TPS ini sendiri nantinya akan bertugas di 159 TPS yang tersebar di 81 Desa dan 7 Kecamatan se-Kabupaten Boltim, yang nantinya akan bertugas melakukan pengawasan proses Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024.
Sementara itu, Dasar Bawaslu Boltim untuk melaksanakan perekrutan Pengawas TPS ini sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Proses perekrutan Pengawas TPS memang sudah dibuka sejak tanggal 12 September sampai dengan 28 September 2024, sebagaimana SK dan Juknis Pendaftaran dan penerimaan berkas.
"PTPS nantinya akan direkrut oleh Bawaslu Boltim melalui Panwascam hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) dan pengumuman pendaftaran PTPS akan dimulai pada 12 September 2024,” ujar Trisno Mais.
Berikut Syarat Pendaftaran PTPS :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
6. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
7. Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani dan rohani.
9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
14. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Penulis: Asrar Jusuf