MANADO, Indimanado.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalukan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2024 bersama 9 (sembilan) Pemberi Bantuan Hukum Jumat (11/10).
Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Kegiatan diawali dengan sambutan Kakanwil Ronald Lumbuun yang mengapresiasi kinerja para pemberi bantuan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penambahan atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulawesi Utara.
Maka dari itu, diingatkan terkait penyerapan anggaran dikarenakan anggaran bantuan hukum melekat kepada anggaran Kantor Wilayah sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran Kantor Wilayah.
Untuk itu agar Bapak/Ibu Pemberi Bantuan Hukum dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tanpa mengurangi maksud tujuan utama kita untuk memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Manfaatkan setiap anggaran yg diberikan kepada Bapak/Ibu. Saya titipkan anggaran dan pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut sehingga bisa tercapai dan bisa sampai kepada tujuannya yakni masyarakat yang betul-betul memerlukan.” Pungkas Ronald Lumbuun.
Adapun 9 (sembilan) Pemberi Bantuan Hukum yang menandatangani addendum teridi dari Yayasan LBH Indonesia - LBH Manado, LBH Pro Pope, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis, Yayasan LBH Bolmong Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Yayasan LBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadlian Kartika, Ilham Center serta Yayasan Cahaya Mercu Suar.
Adapun penandatanganan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar serta panitia pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum sulut. (Dwi)