Mamahit Sebut Paslon Wajib Daftarkan Akun Medsos, Lontaan: Hati-hati Hoak Dan Ujaran Kebencian Mamahit Sebut Paslon Wajib Daftarkan Akun Medsos, Lontaan: Hati-hati Hoak Dan Ujaran Kebencian - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mamahit Sebut Paslon Wajib Daftarkan Akun Medsos, Lontaan: Hati-hati Hoak Dan Ujaran Kebencian

20 October 2024 | 00:15 WIB Last Updated 2024-10-19T16:15:46Z
Lucky Mamahit Komisioner KPU Mitra, dan Mario Lontaan Komisioner Bawaslu Mitra. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)
Lucky Mamahit Komisioner KPU Mitra, dan Mario Lontaan Komisioner Bawaslu Mitra. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)

MITRA, Indimanado.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kini telah memasuki tahapan kampanye. 

Selain kampanye terbuka, KPU Minahasa Tenggara (Mitra) juga memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon (Paslon) berkampanye di media sosial, dengan mendaftarkan akun medsos paslon atau tim pemenangan. 

"Berdasarkan PKPU 13 tahun 2024, masing-masing paslon wajib mendaftarkan akun sosmednya ke Komisi Pemilihan Umum, maksimal 20 akun. Yang nantinya diverifikasi,"ucap Komisioner KPU Lucky Mamahit, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra. 

Ia juga mengatakan, sudah ada paslon yang mendaftarkan akun sosmednya. 

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara mulai melakukan pengawasan aktifitas kampanye pasangan calon dan tim pemenangan.

"Terkait dengan persiapan kampanye, kami telah mengumpulkan liaison officer (LO) masing-masing paslon, kita sampaikan apa yang dibatasi dalam kampanye, serta memberikan imbauan kepada para paslon untuk mendaftarkan timses dan relawan ke KPU," kata Komisioner Bawaslu, Mario Lontaan, Kepada media ini, pekan lalu.

Ia mengatakan, selain pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu Mitra juga melakukan pengawasan kampanye di media sosial, khususnya akun-akun milik paslon dan tim pemenangan.

Bahkan, pada masa kampanye ini paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh pihak KPU, masing-masing maksimal 20 akun media sosial.

"Karena di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini aturannya seperti itu, harus didaftarkan akun-akunnya, karena perlu kita ketahui bersama larangan-larangan kampanye itu, termasuk ada isu hoak, SARA, kampanye hitam, politik uang, kalau akun ini sudah didaftarkan, nanti ada muaranya kita untuk menindak seperti itu," tegasnya.

Ia menegaskan, jika akun tersebut tidak didaftarkan, maka akan dilaporkan ke tim siber Bawaslu Sulut, yang bekerjasama dengan Polda Sulut.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close