MITRA, Indimanado.com - Belum lama ini, Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dihentikan Mabes Polri.
Namun terpantau media ini, salah satu Peti yang diduga milik S L, alias Setly warga Ratatotok bekerjasama dengan pemilik lahan S L alias Stevi, melakukan kegiatan pertambangan di willayah perkebunan Desa Soyowan.
Bahkan, kegiatan tersebut disinyalir mendapat izin dari pihak APH.
Bagaimana tidak, kegiatan yang terang benderang dilakukan dipinggiran jalan tersebut sampai saat ini masih beroperasi.
Selain itu, kegiatan ilegal mining tersebut merugikan warga pengguna jalan.
Salah satu warga Desa Moreah, yang tidak mau namanya dipublish mengatakan, aktivitas pertambangan tersebut merugikan warga yang melintas.
"Kalu ujang, tu jalan licin. Karna, material di jalan,"ungkap warga.
Ia juga berharap APH dan Pemerintah menghentikan kegiatan tersebut.
"Kase brenti tu kegiatan. Jangan akan ada korban nanti,"harapnya.