AMURANG, Indimanado.com - Pemerintah desa (pemdes) Maliku Satu Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan pembangunan gedung posyandu lewat sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dana desa (dandes) tahun anggaran 2024.
Pembangunan gedung posyandu tersebut dimaksudkan untuk menunjang pelayan publik di desa Maliku Satu.
Hukum Tua Maliku Satu, Alice Manengkey kepada media mengatakan, pembangunan gedung sarana prasarana ini sangat dibutuhkan karena untuk pelayanan publik seperti posyandu.
Dia menyebutkan, sebelum dilaksanakan pembangunan gedung posyandu itu, pihaknya terlebihdahulu telah memutuskan lewat musyawarah desa (musdes) yang melibatkan semua pemangku kepentingan di desa Maliku Satu.
"Anggaran yang kami gelontorkan untuk pembangunan gedung posyandu ini sebesar Rp 245.906.350 sudah termasuk pajak. Sedangkan sebagai pelaksana yakni TPK," tukas Hukum Tua Alice Manengkey, Rabu (16/10/2024).