Tanpa Perlawanan, Polisi Amankan 2 Pria Pencuri Sapi Tanpa Perlawanan, Polisi Amankan 2 Pria Pencuri Sapi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tanpa Perlawanan, Polisi Amankan 2 Pria Pencuri Sapi

4 October 2024 | 10:16 WIB Last Updated 2024-10-04T02:16:38Z
Dua terduga pelaku pencurian sapi diamankan ke Mapolres Tomohon, Rabu (2/10/2024). (Foto istimewa)
Dua terduga pelaku pencurian sapi diamankan ke Mapolres Tomohon, Rabu (2/10/2024). (Foto istimewa)

TOMOHON, Indimanado.com – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menangkap pria inisial HLA alias Hani (42) dan JDT alias Jutha (35), Rabu (2/10/2024) malam.

Mereka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Dua warga Desa Sarani Matani, Tombariri, Kabupaten Minahasa ini, diduga melakukan pencurian sapi milik Maria Adam warga yang sama dengan terduga pelaku, pada Rabu (18/9/2024).

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan, Polsek Tombariri dibawah pimpinan Kapolsek Tombariri Ipda Stanny R. Elias, SE menindaklanjuti laporan korban pada Rabu siang.

Dimana, pada tanggal 18 September dua ekor sapi milik korban hilang.

“Saat itu korban mendapat laporan dari Jek Nanune, yang dipercayakan untuk menjaga kebun dan merawat hewan sapi miliknya,” beber Suluh.

Lanjut Suluh, korban sempat melakukan pencarian dan meminta bantuan warga untuk mengetahui siapa pelaku pencurian, namun tidak berhasil.

“Merespon laporan polisi, Kapolsek Tombariri bersama personel melakukan pengembangan. Hasilnya mengarah kepada Hani dan Jutha. Mereka pun telah mengakui perbuatan, dan menjual ternak tersebut senilai Rp 14 juta,” ungkap Suluh.

Kasi Humas menambahkan, para terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kedua pria tersebut dan barang bukti satu lembar terpal sudah diamankan ke Mapolres Tomohon,” pungkas Suluh. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close