Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh hasil pengawasan konten internet terkait pemilihan, terutama potensi pelanggaran seperti hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah, dapat direkam dengan baik oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Setiap informasi di media sosial yang memuat dugaan pelanggaran harus dicatat dengan akurat, bukan hanya untuk jumlah, tetapi juga kualitas laporan yang dihasilkan," ujar Linu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulut.
Linu juga menekankan pentingnya pengelolaan kehumasan yang proaktif, khususnya melalui produksi konten di media sosial yang edukatif dan mendukung informasi publik yang jelas dan akurat.
"Di tengah banjir informasi yang tidak selalu benar, Bawaslu harus berperan sebagai penyeimbang dengan konten edukasi yang terarah dan intensif," tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Anggray Mokoginta, Koorsubag H2DI Youan Rasu, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota, bersama staf Subbag Pengawasan dan Humas se-Sulawesi Utara. (*/Ajl)