Anggota Bawaslu Sulut, Erwin F. Sumampouw, SP., MAP Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan. |
“Setelah Paslon ditetapkan dan tahapan kampanye dimulai, setiap ASN yang terbukti tidak netral bisa dikenai konsekuensi pidana,” kata Erwin, Sabtu (28/9/2024). Ia menjelaskan bahwa sebelum Paslon ditetapkan, pelanggaran netralitas ASN hanya terkait etika. Namun, begitu Paslon telah resmi ditetapkan, pelanggaran netralitas dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan Pasal 71 UU Pilkada juncto Pasal 188.
Erwin menambahkan bahwa pada Pilkada 2020, tercatat 2.034 ASN dilaporkan ke Komisi ASN, dan sebanyak 1.596 di antaranya terbukti melanggar serta dijatuhi sanksi.
“Netralitas ASN tetap menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut, karena tugas kami tidak hanya mengawasi pelaksanaan UU Pilkada, tetapi juga UU ASN,” jelasnya.
Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa ASN, pejabat negara, dan kepala desa atau lurah dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat dengan Pasal 188 UU Pilkada, yang menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Dengan aturan yang tegas ini, Bawaslu Sulut berharap ASN di Sulawesi Utara dapat menjaga netralitas dan profesionalisme demi terciptanya pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan demokratis. (*/Ajl)