Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene. |
"Memang benar ada banyak pertanyaan masyarakat yang masuk ke saya seputar banyaknya alat peraga pilkada yang bertebaran di banyak tempat di Kota Manado," aku Runtuwene, saat dijumpai Wartawan di bilangan Sario Kota Manado, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya Runtuwene, tidak semua baliho atau spanduk para calon kepala daerah menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.
"Alat peraga kampanye adalah alat peraga, baik itu berbentuk reklame, baliho atau spanduk dan sebagainya yang sebelumnya design-nya telah didaftarkan ke KPU. Diluar itu adalah alat peraga sosialisasi, penegakan PERDA oleh Satpol PP berlaku," ucap Heard Runtuwene.
Selanjutnya dalam percakapan pagi itu, Heard Runtuwene juga menjelaskan apa arti dari Kampanye. "Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Kata ditunjuk berarti harus memiliki SK sebagai pelaksanaan Kampanye," jelasnya.
"Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye," imbuhnya.
"Kalimat ditunjuk berarti di SK (Surat Keputusan), apakah dia relawan, pendukung, Tim Sukses. Kalau bukan Tim, biar dia pake baju (paslon) se berbagi doi (uang), biar baku bawa, lolos dia, kalau bukan Tim," kata Runtuwene.
Kembali dirinya secara lugas menyampaikan tentang perbedaan Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi.
"Unsur, dan apakah itu didaftarkan ke KPU (APK), cuma itu saja yang memenuhi unsur, kata Kampanye dan yang kedua, apakah desain itu, alat itu terdaftar di KPU. Selama ada visi-misi berarti seperti kata-kata 'ini hebat', 'Maju!', dan citra diri mesti ada nomor urut, nomor calon, nama calon. Diluar itu, penegakan PERDA, Satpol PP, pe urusan itu. Tidak memasang di tempat, seperti yang di KONI," terang Runtuwene. (Advetorial Bawaslu Manado/Vister)