Koordinator Tenaga Ahli (Korta) dari Bawaslu RI, Dr. Bachtiar saat kunjungan kerja di Bawaslu Kota Manado, Sabtu (2/11/2024). (Foto: Indimanado.com) |
Hal ini disampaikan Dr. Bachtiar saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Manado, Sabtu (2/11/24). "Prinsip dasarnya RT/RW kan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 (tahun) 2018, mereka itu tidak ada larangan untuk ikut berkampanye. Tapi laranganya itu menjadi anggota Parpol (Partai politik)," ucap Bachtiar.
"Tetapi kemudian, dari Kementerian itu mengatakan bahwa prinsipnya tidak boleh menjadi anggota Parpol itu, artinya tidak boleh berpolitik praktis. Oleh karena itu, kalau kita memakai pendekatan dengan menggunakan penafsiran ekstensif, maka kita bisa mengatakan bahwa, kampanye itukan bagian daripada politik, sehingga itu kemudian bisa kita maknai juga sebagai kegiatan politik praktis," ujarnya.
"Oleh karena itu kami menghimbau kepada RT/RW itu untuk tidak melakukan kegiatan untuk mengikuti kampanye, apalagi menjadi Tim Kampanye. Karena mereka ini RT/RW yang sudah diatur dalam rezim Permendagri nomor 18 tahun 2018. Itu yang kita sarankan kepada RT/RW itu," tandas Bachtiar.
Namun Bachtiar juga menyampaikan bahwa akan ada penindakan bagi para perangkat setingkat RT/RW yang terlibat dalam politik praktis tersebut.
"Nah, kalau kemudian ada pelanggaran itu terjadi, maka kemudian bukan berarti kita tidak bisa menindak. Kami akan menindak dengan catatan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang, yang mengangkatnya dia, untuk kemudian menilai apakah dia ini tidak netral atau tidak, itu dikembalikan kesana, dan mereka akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Kita akan memberikan teguran, supaya dia tidak melakukan kegiatan politik praktis," sebut Bachtiar.
Merujuk kepada Permendagri nomor 18 tahun 2018 sebagaimana yang disampaikan Korta Bawaslu RI, Dr. Bachtiar, disampaikan pada pasal 1, bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LMD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya di pasal 2 disebutkan bahwa LMD ini merupakakan bagian dari wadah partisipasi masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Desa yang ikut dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Terkait dengan salah satu persyaratan dari LKD adalah bahwa para pengurusnya Tidak Terafiliasi kepada Partai Politik sebagaimana yang disebutkan di pasal 3 ayat 2f.
Sementara itu, di pasal 6 dijelaskan pula bahwa LKD meliputi, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang di dua pasal berikutnya di pasal 8 ayat 5 dengan tegas dikutip bahwa Pengurus LKD dilarang untuk menjadi anggota salah satu partai politik.
Sebagai catatan, hal yang sama juga berlaku kepada Lembaga Adat Desa (LAD) untuk tidak terafiliasi kepada partai politik, sebagaimana yang tertera pasal 9 ayat 2g.
Selanjutnya, dalam surat Permendagri tersebut disampaikan pula bahwa peraturan ini bisa di turunkan dalam dalam bentuk peraturan daerah, baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Walikota yang pelaksanaannya akan mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, sebagaimana yang disebutkan di pasal 11 ayat 2 dan pasal 13 ayat 2-4.
Dengan disebutkannya Walikota dalam Permendagri ini, pengaturan terkait tidak terafiliasinya para perangkat pemerintah tingkat RT/RW kepada partai politik apalagi menjadi bagian dari keanggotaan partai politik, juga berlaku untuk perangkat pemerintahan RT/RW yang ada di Kelurahan, yang belakangan dipertegas dalam pasal 14 ayat 1. (Vister)