Wakil Rektor I Unsrat, Ir. Arthur G. Pinaria, MSc, PhD, menjelaskan bahwa serangkaian rapat telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara komprehensif. Pada Senin (7/10/2024), Rektor Unsrat bersama seluruh wakil rektor mengadakan pertemuan dengan Pimpinan RSUP Prof. Kandou untuk membahas langkah penanganan yang akan diambil. Diskusi ini menjadi langkah awal dalam merumuskan solusi yang tepat.
Keesokan harinya, Selasa (8/10/2024), Rektor Unsrat menggelar rapat lebih lanjut, melibatkan Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (diwakili oleh Sekretaris Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RS ODSK), serta seluruh mahasiswa PPDS. Hasil dari pertemuan ini adalah keputusan penting dari Rektor Unsrat untuk "membekukan sementara" program PPDS Interna di RSUP Prof. Kandou. Sebagai langkah lanjutan, mahasiswa PPDS Interna akan dipindahkan sementara ke RS ODSK guna menjamin kelanjutan proses belajar mereka tanpa terganggu oleh kasus tersebut.
Rektor Unsrat menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara PPDS di Unsrat. “Ini adalah bentuk ketegasan Unsrat dalam menindak segala bentuk perundungan dan pungli di lingkungan akademik. Kami tidak akan mentolerir adanya praktik yang merugikan mahasiswa dan mencoreng integritas institusi,” ujar Rektor seperti yang disampaikan oleh WR I, Ir. Arthur G. Pinaria.
Langkah pembekuan sementara bukan kali pertama dilakukan oleh Unsrat dalam menanggapi kasus seperti ini. Di masa kepemimpinan Prof. Ellen Kumaat, PPDS Mata juga sempat dihentikan untuk menangani isu serupa.
Dengan adanya tindakan ini, Unsrat berharap seluruh mahasiswa dan tenaga pengajar di lingkungan PPDS dapat teredukasi tentang pentingnya menjalankan proses belajar dan mengajar yang bebas dari praktik pungli dan intimidasi. (Ajl)