Wakil Rektor II Unsrat, Dr Roike Montolalu. Ist |
Sistem remunerasi ini mencakup beberapa komponen utama, seperti gaji tambahan bulanan yang mencapai 30 persen dari perhitungan standar bulanan, serta insentif setiap enam bulan bagi pegawai berprestasi yang mencapai hingga 70 persen dari kumulatif remunerasi standar. Unsrat juga memberikan insentif khusus untuk publikasi ilmiah internasional, remunerasi bulan ketiga belas, THR, dan pesangon bagi pejabat yang telah purna tugas.
Wakil Rektor II Unsrat, Dr. Ir. Royke Montolalu, S.Pi, M.Sc., menjelaskan bahwa perhitungan besaran remunerasi bergantung pada tingkatan jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tugas tambahan bagi dosen.
“Ini didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor,” ungkapnya.
Pelaksanaan remunerasi Unsrat melibatkan beberapa tim, termasuk tim operator, tim verifikasi, tim pengelola, Bagian Keuangan Unsrat, dan UPT Teknologi Informasi, yang mendukung proses input, verifikasi, dan validasi data, serta aspek teknis.
Menurut Wakil Rektor II, Unsrat memastikan transparansi sistem ini dengan memungkinkan pegawai memantau kinerja melalui aplikasi portal Inspire Unsrat secara real time.
"Pelaksanaan remunerasi di Unsrat dilakukan secara transparan," ujarnya.
Langkah Unsrat ini menunjukkan komitmen universitas dalam memberikan sistem yang adil, terbuka, dan mendorong peningkatan kinerja, demi pencapaian visi dan misi Universitas Sam Ratulangi.
Berikut penjelasannya;
Komponen Remunerasi
Gaji: Gaji tambahan dibayarkan setiap bulan, yang terdiri dari 30 persen dari perhitungan remunerasi standar bulanan.
Insentif: Dibayarkan setiap enam bulan, insentif ini merupakan hasil perhitungan kinerja lebih dengan jumlah mencapai 70 persen dari kumulatif remunerasi standar bulanan.
Pembayaran insentif hanya dilakukan jika pegawai BLU memperoleh kinerja lebih dalam satu periode remunerasi.
Insentif Tambahan: Khusus bagi publikasi ilmiah internasional.
Remunerasi Bulan Ketiga Belas: Sebagai bentuk tambahan bagi pegawai.
Remunerasi THR: Tunjangan Hari Raya yang diberikan sesuai ketentuan.
Remunerasi Pesangon: Dikhususkan bagi Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas yang telah purna tugas.
Organ yang Terlibat
Sesuai dengan Peraturan Rektor Unsrat, pelaksanaan sistem remunerasi ini melibatkan berbagai tim sebagai berikut:
Tim Operator: Bertanggung jawab untuk input data insentif dalam aplikasi remunerasi.
Tim Verifikasi: Melakukan verifikasi data remunerasi di setiap unit kerja.
Tim Pengelola Remunerasi: Memvalidasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi.
Bagian Keuangan Unsrat: Mengelola aspek keuangan dari remunerasi.
UPT Teknologi Informasi: Mendukung aspek teknis dan aplikasi.
Kriteria Penentuan Remunerasi
Menurut Wakil Rektor II Unsrat, Dr Ir Royke Montolalu SPi MSc, perhitungan besaran remunerasi bervariasi.
Kriteria tersebut mencakup Tingkatan Jabatan Struktural, Jabatan dan Jabatan Fungsional untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta Tingkatan Tugas Tambahan bagi Dosen.
Transparansi dalam Pelaksanaan
Wakil Rektor II, Roike Montolalu menegaskan bahwa setiap pegawai BLU dapat memantau kinerja mereka secara real time melalui aplikasi portal Inspire Unsrat. (**/Ajl)