Penyerahan bantuan cadangan pangan untuk balita stunting sebagai bagian dari program penanggulangan stunting tahun 2024 di Pendopo Kantor Bupati Minahasa Utara pada Senin, 4 November 2024. Istimewa |
Bantuan pangan tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 310 Tahun 2024 dan bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi balita yang mengalami stunting. Sasaran bantuan ini adalah keluarga balita stunting di 10 kecamatan yang tersebar di seluruh Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam program ini, setiap balita penerima manfaat mendapatkan 10 kilogram beras premium. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga balita stunting memenuhi kebutuhan gizi selama periode Oktober hingga Desember 2024.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Reza Dotulung menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menangani masalah stunting, yang merupakan prioritas nasional. Pemerintah menargetkan pengurangan signifikan dalam jumlah kasus stunting melalui program-program seperti ini.
“Bantuan pangan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan menjadi langkah nyata untuk menekan angka stunting di Minahasa Utara,” ujar Dotulung.
Ia juga menambahkan bahwa stunting merupakan masalah serius yang berdampak pada perkembangan anak. Oleh karena itu, Pemkab Minut akan terus bekerja untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak atas gizi yang layak.
Langkah konkret yang diambil Pemkab Minut ini diharapkan tidak hanya memperkuat kesehatan anak-anak di wilayah Minahasa Utara tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Program ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan gizi yang layak bagi balita. (**/vister)