Diduga Fitnah Calon Dari Partai Golkar DLR, RK Dilaporkan Ke Bawaslu Diduga Fitnah Calon Dari Partai Golkar DLR, RK Dilaporkan Ke Bawaslu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Fitnah Calon Dari Partai Golkar DLR, RK Dilaporkan Ke Bawaslu

11 November 2024 | 21:38 WIB Last Updated 2024-11-11T13:38:35Z
Debat Kedua. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)
Debat Kedua. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)

MITRA, Indimanado.com - DPD Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah pimpinan Ketua Tonny Hendrik Lasut (THL), resmi melaporkan Calon Bupati (Cabup) nomor urut satu Ronald Kandoli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat 8 November 2024. 

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran pidana pada tahapan kampanye dengan metode debat publik kedua yang dilaksanakan pihak KPU Mitra, pada 5 November 2024 bertempat di Gedung Legislatif Soekarno Hall. 

Pada sesi keempat setiap calon bupati saling memberikan pertanyaan dan jawaban. Saat itu, Cabup Ronald Kandoli yang diberikan kesempatan bertanya kepada calon bupati nomor tiga Djein Leonora Rende, pertanyaannya keluar dari tema debat dan justru menyerang peribadi bahkan melakukan fitnah. 

"Dalam debat temanya sudah jelas yaitu ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, lingkungan hidup dan pengembangan infrastruktur. Anehnya saat sesi tanya jawab, calon bupati sudara Ronald Kandoli justru menyerang personal, melakukan fitnah dengan pernyataan-pernyataan yang memojokan bahkan menghancurkan harga diri calon kami ibu Djein Leonora Rende," tegas Tonny Hendrik Lasut.

THL sapaan akrabnya menegaskan, seorang calon bupati seharusnya menyampaikan pertanyaan berkaotan dengan program dan visi misi tanpa melibatkan tuduhan yang merugikan pihak lain seperti yang dilakukan kepada calon bupati Djein Leonora Rende. 

“Yang saudara Ronald Kandoli sampaikan atau tanyakan saat debat publik kedua bukan lagi berkaitan dengan visi, misi bahkan program tetapi sudah merembes ke dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan terhadap ibu Djein Leonora Rende,” jelas THL.

THL mengatakan, laporan sudah disampaikan pihaknya ke Bawaslu Mitra. Adapun isi laporan yang dilayangkan adalah dugaan pelanggaran pidana pada tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 57 huruf c PKPU Nomor 13 tahun 2024, serta Pasal 69 huruf c  junto Pasal 187 poin 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan terlapor Cabup Ronald Kandoli.

"Kemarin laporannya sudah disampaikan oleh tim kami dan telah diterima pihak Bawaslu Mitra. Kami berharap Bawaslu bersama Gakkumdu menangani laporan kami secara profesional sesuai hukum yang berlaku sehingga dapat melahirkan keputusan yang adil,” tukasnya.

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran pidana pada tahapan kampanye ini dilaporkan buntut pernyaataan Cabup Ronald Kandoli pada sesi tanya jawab calon saat debat publik kedua sesi keempat. Dimana pada kesempatan bertanya, Ronald Kandoli mempertanyakan terkait motovasi Cabup Djein Leonora Rende mencalonkan diri sebagai bupati. 

Tak sampai disitu, Ronald Kandoli melanjutkan dengan mengatakan bahwa menjadi bupati itu tidak mudah karena mempunyai tanggungjawab yang besar. Dia kemudian menyinggung Cabup Djein Leonora Rende yang pernah diberikan kepercayaan masyarakat menjadi anggota DPRD Provinsi kemudian mundur di tengah jalan.

"Ini yang perlu saya sampaikan, makanya pertanyaan saya apakah ibu sanggup melakukan ini, karena selama ini ibu tidak menjalankan tugas dan amanah rakyat yang sudah dipercayakan masyarakat Mitra, kira-kira masih banyak orang yang ingin menjadi anggota dewan tapi ibu menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat Mitra," ucap Ronald Kandoli ketika diberi kesempatan bertanya kepada Djein Leonora Rende.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close