MITRA,Indimanado.com - Kasus pelanggaran yang terjadi dalam debat publik kedua Pilkada Minahasa Tenggara (Mitra) pekan lalu telah menjadi sorotan publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mitra menemukan indikasi pelanggaran serius yang melibatkan pasangan calon nomor urut 01, RK-FT.
Pelanggaran ini diduga terjadi ketika pasangan calon RK-FT menyerang pasangan calon nomor urut 02, DLR-AAB, di luar konteks debat yang seharusnya bersifat konstruktif dan mendidik.
Bawaslu Mitra mencatat bahwa serangan tersebut terjadi di luar jalur debat yang telah ditentukan.
Ini berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, baik dari segi reputasi maupun proses Pilkada itu sendiri.
Rabu (13/11/2024), Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra, Jobby Longkutoy, mengonfirmasi bahwa temuan ini telah diteruskan ke dalam sistem penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam Pilkada.
"Kami telah memanggil paslon RK untuk memberikan klarifikasi, dan saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses ini akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku." tegasnya.
Selain paslon RK-FT, paslon DLR-AAB yang menjadi korban serangan tersebut juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua informasi dan bukti terkait pelanggaran dapat diperoleh dengan jelas dan akurat.
Jobby menambahkan bahwa untuk memperkuat proses pemeriksaan ini, Bawaslu Mitra akan melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana yang akan membantu menganalisis konteks dan isi dari debat tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil dalam menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Bawaslu Mitra, Dolly Van Gobel, mengungkapkan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Gakkumdu.
"Semua laporan pelanggaran Pilkada yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan," bebernya.