Sertifikasi Indikasi Geografis ini merupakan pengakuan terhadap Kopi Arabika Minahasa sebagai produk yang memiliki karakteristik unik dan khas dari daerah Minahasa. (Foto istimewa) |
TONDANO, Indimanado.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Arabika Minahasa kepada Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Noudy Tendean dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Selasa (5/11).
Sertifikat ini diserahkan dalam rangkaian Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Minahasa ke-596 di Wale Ne Tou, Tondano.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Noudy Tendean didampingi oleh perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)Kopi Arabika Minahasa.
Sertifikasi Indikasi Geografis ini merupakan pengakuan terhadap Kopi Arabika Minahasa sebagai produk yang memiliki karakteristik unik dan khas dari daerah Minahasa.
Ketentuan mengenai Indikasi Geografis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi produk lokal berdasarkan asal usul geografisnya.
Dengan adanya sertifikasi IG, Kopi Arabika Minahasa kini memiliki identitas resmi yang mencerminkan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Minahasa.
Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui nilai tambah produk dan potensi ekspor, sertifikat ini juga menjadi simbol kebanggaan daerah yang memperkuat posisi Minahasa sebagai penghasil kopi berkualitas tinggi. (Dwi)