Temuan Utama Pemungutan Suara
Berdasarkan laporan pengawasan, terdapat empat permasalahan utama yang terjadi di beberapa TPS: 13 (Tiga Belas) masalah pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara, antara lain:
- Sebanyak 2 (Dua) TPS terdapat Logisitik yang tidak tepat jumlahnya;
- Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur
- Sabanyak 15 (Empat Puluh Tujuh) TPS terdapat surat suara tertukar;
- Ditemukan sebanyak 30 (Tiga Puluh) TPS yang dibuka Melewati Pukul 07.00 waktu setempat.
- Meminta anggota KPPS untuk menghitung kembali terkait logisitik yang tidak tepat jumlah, berkoordinasi dengan PPS serta melengkapi logistik yang kurang dengan menuangkan hal tersebut kedalam formular kejadian khusus;
- Meminta anggota KPPS Mengembalikan Surat suara dan di tukar;
- Menyampaikan kepada KPPS untuk menegmbalikan surat suara yang tertukar akibat pemilih yang salah memasukan surat suara ke dalam kotak yang seharusnya;
- Memberikan saran kepada KPPS agar mengikuti Waktu yang di tentukan.
Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai dari tingkat TPS hingga pleno di tingkat kabupaten pada 2-3 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara menegaskan pentingnya menjaga integritas data suara, yang telah diawasi berjenjang dan didukung oleh dokumen C Hasil.
"Pengawasan melekat ini, dimulai dari tingkat TPS yang di awasi langsung oleh PTPS. Kemudian di tingkat kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Dan pleno tingkat kabupaten telah selesai kami (Bawaslu) awasi secara melekat, selama 2 hari ini. Agar integritas suara rakyat yang telah dicoblos dalam bilik suara itu terkawal dengan baik," kata Ketua Bawaslu, Selasa (03/12/2024).
Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) 2024 yang jujur, adil, dan transparan, Bawaslu Minahasa Tenggara telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pleno rekapitulasi suara di berbagai tingkat baik Pada saat perhitunga suara pada TPS, Pleno Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kota.
Proses rekapitulasi suara merupakan tahapan krusial dalam Pilkada, yang menjadi penentu hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, kami telah memastikan bahwa Integritas Data Suara berdasarkan Seluruh dokumen C Hasil yang telah di awasi secara Berjenjang. Keterbukaan Proses Pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas kami, dengan akses penuh bagi saksi pasangan calon, pemantau independen, serta media. Penerapan Protokol Pengamanan Setiap potensi pelanggaran, seperti manipulasi data atau tekanan terhadap petugas, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Mario Gerson Lontaan, S.Pd mengatakan tindak lanjut selama proses pengawasan pleno rekapitulasi Kami mencatat beberapa insiden teknis seperti kesalahan input data dan keberatan dari saksi pasangan calon, yang telah diselesaikan melalui mekanisme koreksi. Tidak ditemukan pelanggaran berat yang memengaruhi hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota hingga saat ini, adapun permasalahanpermasalahan dalam Pleno rekapitulasi telah di catatat pada D kejadia kusus seperti berikut ini:
- Saksi Paslon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati meminta PPK Touluaan untuk memberikan bukti 1 orang DPTB di desa Lobu 2.
- Bawaslu meminta PPK unutk lebih memperjelaskan pemilih KTP Luar yang di jadikan pelih DPTB agar jelas dalam pleno tingakat provinsi.
- Bawaslu meminta PPK agagr lebih memperinci data kejadian Khusus Kecamatan Ratatotokdenga di tambahkan ketarangan desa dan TPS. Imbauan kepada Masyarakat Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memantau jalannya rekapitulasi suara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten Minahasa Tenggara.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses Pilkada hingga selesai, memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Kami juga akan menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. (Advetorial)