KPU Minahasa Tenggara Tampil Tercepat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Sulut 2024 KPU Minahasa Tenggara Tampil Tercepat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Sulut 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Minahasa Tenggara Tampil Tercepat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Sulut 2024

7 December 2024 | 17:05 WIB Last Updated 2024-12-16T20:13:31Z

Manado, Indimanado.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara mencatatkan prestasi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) yang digelar oleh KPU Sulut pada Kamis hingga Sabtu (5-7/12/2024) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, pemaparan rekapitulasi berlangsung lancar dan menjadi yang tercepat dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Proses tersebut selesai dalam waktu kurang dari 20 menit, berkat kelengkapan data dan penyelesaian administrasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten.


Dalam laporannya, Otnie N. Tamod memaparkan hasil perolehan suara di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai berikut:

• Paslon nomor urut 1, Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (YS-VM): 19.763 suara
• Paslon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP): 31.417 suara
• Paslon nomor urut 3, Steven Kandouw – Denny Tuejeh (SK-DT): 22.853 suara.


Jumlah suara sah mencapai 74.033, sementara suara tidak sah sebanyak 1.668, sehingga total suara di Minahasa Tenggara mencapai 75.701.
Rapat pleno KPU Sulut akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulut 2024 pada Sabtu (7/12/2024), pukul 11.32 Wita. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 866 Tahun 2024.

Adapun hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi adalah sebagai berikut:

• Paslon nomor urut 1 (YS-VM): 539.039 suara
• Paslon nomor urut 2 (E2L-HJP): 463.433 suara
• Paslon nomor urut 3 (SK-DT): 459.673 suara.


Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi telah berjalan sesuai ketentuan. Para pasangan calon diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah menerima surat dari MK.

Rapat pleno ini dihadiri oleh para komisioner KPU Sulut, Ketua dan anggota Bawaslu Sulut, saksi pasangan calon, serta unsur Forkopimda. Prosesnya berlangsung transparan dan lancar. (Advetorial)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close