Kemunculan Saksi E2L-HJP Jootje Rumondor (Oceng), Hempaskan Spekulasi Liar di Masyarakat Kemunculan Saksi E2L-HJP Jootje Rumondor (Oceng), Hempaskan Spekulasi Liar di Masyarakat - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kemunculan Saksi E2L-HJP Jootje Rumondor (Oceng), Hempaskan Spekulasi Liar di Masyarakat

10 December 2024 | 15:01 WIB Last Updated 2024-12-10T07:01:33Z

Manado, Indimanado.com - Terbentuknya opini dan spekulasi liar di masyarakat terkait hilangnya Jootje Robert Rumondor alias Oceng, Saksi paslon Gubernur Sulut nomor urut 2, Elly Engelbert Laaut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) akhirnya terhempaskan dengan kemunculan dirinya di Polsek Wenang, Kota Manado, Senin (9/12/2024).

Informasi tentang kemunculan Oceng ini, disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat gelar Media Gathering KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan ratusan awak media di Aula KPU Sulut, Jalan Diponegoro Kota Manado, Senin (9/12)/2024).

Kompol Sugeng mengkonfirmasi tentang kemunculan Oceng di kantor Polsek Wenang pada Senin (9/12/2024) yang menginformasikan bahwa dirinya sudah pulang ke rumah, namun saat akan dimintai keterangan, Oceng beralasan belum bersedia, mengingat kondisi Sang Istri yang sedang sakit.

“Saat diminta klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan istrinya sakit, kemudian dibuatkan surat pernyataan bahwa belum bersedia memberikan keterangan, dan yang bersangkutan akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan,” ungkap Sugeng.

Kompol Sugeng juga menyajikan kronologi diterimanya laporan hilangnya saksi E2L itu berdasarkan Keterangan Sang istri. "Jootje Rumondor awalnya keluar rumah menuju hotel Swissbel menjadi saksi (E2L-HJP) Kamis 5 Desember. Sekitar pukul 14.30 WITA menurut saksi, Joutje Rumondor dikeluarkan dari lokasi rapat ppleno kemudian duduk di ruangan hotel untuk merokok," ucap Sugeng mengisahkan.

“Pada sekitar 16.00 WITA dia sudah tidak ada di dalam hotel atau di sekitar hotel dan setelah dihubungi melalui hp sudah tidak aktif. Bahkan sampai pembuatan laporan lelaki Joutje Rumondor tidak diketahui keberadaannya,” lanjut Sugeng.

Kompol Sugeng juga pada kesempatan itu mengklasifikasikan terkait kabar penolakan laporan Sang Istri oleh pihak Kepolisian.

“Saya yakinkan bahwa informasi yang bersangkutan ditolak laporannya itu tidak benar, terkait motif, alasan dan lainnya kita masih melakukan pendalaman,” kata Kompol Sugeng.

Kompol Sugeng menerangkan bahwa awalnya Istri dari Jootje Rumondor atas nama Agnes Mewengkang, warga kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, hendak membuat laporan orang hilang di Polsek Mapanget, namun karena lokasi kejadian hilangnya korban di Swissbel Hotel Manado, maka pelapor diarahkan untuk melapor di Polsek Wenang, sesuai wilayah hukum lokasi hilangnya Oceng, namun sesampainya di Polsek Wenang, laporan tersebut kembali tertunda mengingat waktu ketidaktahuan keberadaan Oceng belum sampai 1x24 jam. Namun setelah itu, laporan ini kemudian diterima pihak Polsek Wenang, Jumat 6 Desember 2024.

Sementara itu sebelumnya, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menyoroti tudingan salah seorang saksi paslon E2L-HJP lainnya yang meminta pertanggungjawaban KPU Sulut atas hilangnya Saksi Oceng pasca pengeluaran paksa dari forum rapat pleno.

"Adanya pernyataan, bahwa kabar hilangnya yang bersangkutan adalah tanggungjawab KPU, pernyataan tersebut adalah keliru. Kewenangan KPU adalah terkait agenda rapat pleno rekapitulasi. Kejadian yang terjadi di luar rapat pleno bukan lagi menjadi tanggungjawab KPU," tandas Poluan.

“Selama tiga hari proses rekapitulasi bahwa kami menilai yang kami lakukan sangat demokratis, tidak ada peserta yang dilarang mengeluarkan pendapat. Saksi paslon nomor 2, Pak Jootje Rumondor saat ini sudah ada di publik, jadi tuduhan ke KPU itu tidak benar,” jelas Poluan.

Pernyataan Ketua KPU Sulut tersebut krmbali dipertegas oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, " Langkah mengeluarkan saksi paslon nomor urut 2, Joutje Rumondor dari ruang rapat pleno sudah sesuai prosedur. Hal ini mengacu pada tata tertib yang sudah dibacakan dan disepakati forum pleno. Salah satu poin dalam tata tertib itu adalah pimpinan rapat pleno bisa menertibkan peserta yang dianggap mengganggu jalannya proses rekapitulasi," terang Tinangon.

“Memang waktu itu ada perdebatan. Pimpinan rapat saat itu menilai yang bersangkutan sudah tidak menghargai apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat, sehingga kita mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat pleno. Yang mengeluarkan aparat keamanan internal KPU. Setelah yang bersangkutan di luar lokasi rapat pleno itu sudah di luar tanggungjawab kami,” ucap Tinangon.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close