Polres Mitra Larang Knalpot Racing, Miras Dan Petasan Dimalam Tahun Baru Polres Mitra Larang Knalpot Racing, Miras Dan Petasan Dimalam Tahun Baru - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Mitra Larang Knalpot Racing, Miras Dan Petasan Dimalam Tahun Baru

31 December 2024 | 15:10 WIB Last Updated 2024-12-31T07:10:59Z
Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro. (Foto istimewa)
Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro. (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com - Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Eko Sisbiantoro melontarkan sejumlah imbauan untuk masyarakat di malam pergantian tahun menuju 2025.

Salah satunya kendaraan bermotor dilarang menggunakan knalpot racing/bising.

"Pada saat malam tahun baru dilarang menggunakan Knalpot bising," imbau Sisbiantoro.

Selain Knalpot Racing, Kapolres juga mengimbau masyarakat tidak melaksanakan konfoi dan mengkonsumsi minuman beralkohol. 

"Kemudian jangan sampai ada yang melakukan konvoi, dan mengkonsumsi minuman beralkohol,"tegasnya.

Imbauan ini disampaikan Kapolres demi terciptanya situasi aman dan kondusif serta menghindari adanya hal yang tidak diinginkan.

Kapolres juga menambahkan, bagi yang merayakan juga diminta untuk selalu waspada. Harus mengecek sebelum meninggalkan rumah, baik dari sisi pintu, jendela, listrik, kompor dan lain sebagainya.

Imbauan ini untuk menghindari adanya peristiwa tindak pidana pencurian dan musibah kebakaran. Kemudian juga dilarang menyalakan petasan di dekat tempat ibadah. 

"Serta selalu jaga toleransi antar umat beragama ketika merayakan malam pergantian tahun," tutur Kapolres.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close