Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025

22 January 2025 | 19:42 WIB Last Updated 2025-01-22T13:23:32Z
Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory). Foto istimewa

Jakarta, Indimanado.com Komisi II DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN) Jakarta. Presiden RI, Prabowo Subianto, dijadwalkan memimpin pelantikan tersebut.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Ketua Komisi II DPR, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda SH MH, memimpin rapat tersebut dengan hasil yang langsung ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Dengan pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) Sulawesi Utara di MK oleh Pasangan nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw, pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) berpeluang mengikuti pelantikan serentak ini. Namun, pasangan ini masih menunggu penetapan resmi dari KPU Sulut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta pengusulan oleh DPRD Sulut kepada Presiden melalui Mendagri.

Tiga Poin Penting Hasil Rapat
  • Poin pertama RDP menyatakan pelantikan dapat dilakukan jika pasangan calon telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan DPRD setempat.
  • Poin kedua menjelaskan bahwa pelantikan untuk daerah dengan sengketa di MK akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Poin ketiga meminta Mendagri mengusulkan revisi Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Langkah ini bertujuan menyelaraskan aturan dengan kebutuhan pelantikan serentak di Ibu Kota Negara.

Dengan proses lanjutan pasca pencabutan gugatan di MK menjelang rencana pelantikan 6 Februari mendatang, Masyarakat Sulawesi Utara akan segera memiliki Pemimpin baru dalam menggerakkan roda Pemerintahan, untuk Sulut yang lebih Maju dan Sejahtera. (AJ)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close