AMURANG, Indimanado.com - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) bertindak dengan cepat menangani permasalahan BPJS Kesehatan khusus perangkat desa (prades) yang saat ini masi mengalami tunggakan.
Dari hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan antara pemkab Minsel dan pihak BPJS Kesehatan Selasa (7/1/2025), bupati Franky Donny Wongkar SH menginstruksikan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan untuk perangkat desa pada esok atau Rabu (8/1/2025).
"Pemkab Minsel berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban BPJS Kesehatan perangkat desa pada besok Rabu, 8 Januari 2025," ujar Kepala Diskominfo Minsel, Tusrianto Rumengan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk RS dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (bila dirawat kurang dari 3 hari).
"Jadi misalkan ada pasien yang dirawat inap hari sabtu, sesuai ketentuan di atas menghitung hari kerja maka paling lambat rabu (jika masih dirawat) masih bisa melaporkan identitas JKNnya," tukas Rumengan. (Wesly)