Beberapa hal penting dibahas dalam pertemuan ini, termasuk program kerja Bidang Kekayaan Intelektual untuk tahun depan. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara baru saja mengadakan pertemuan di Gazebo Kanwil Kemenkumham Sulut.
Pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Lieta Ondang, bersama Analis Hukum Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Madya bertujuan untuk merancang langkah-langkah strategis dalam mengembangkan dan mengelola kekayaan intelektual di Sulut sepanjang tahun 2025.
Beberapa hal penting dibahas dalam pertemuan ini, termasuk program kerja Bidang Kekayaan Intelektual untuk tahun depan.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah pengembangan sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang akan melibatkan kerja sama dengan universitas dan lembaga pendidikan di Sulut.
Sentra KI ini nantinya diharapkan bisa menjadi pusat informasi dan layanan terkait KI, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan KI.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulut juga berencana untuk melakukan inventarisasi hak cipta yang ada di wilayah ini.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap karya intelektual yang ada mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rencana lain yang juga dibahas adalah pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan media massa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kerja sama ini diharapkan bisa memperkuat upaya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat serta sektor-sektor terkait.
Selain itu, koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Koperasi, dan Dinas Pariwisata, juga akan diperkuat.
Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi kreatif di Sulut melalui perlindungan dan pemanfaatan KI yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah strategis yang sudah direncanakan, diharapkan Sulut bisa menjadi daerah yang lebih maju dalam hal pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan KI bagi sektor ekonomi kreatif. (Dwi)