Kakanwil Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulut mengikuti rapat. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulut mengikuti rapat koordinasi terkait penilaian dan verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tersebut berlangsung secara virtual melalui platform Zoom, Kamis (9/1).
Kegiatan ini merupakan upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat ini juga bertujuan untuk memperkuat mekanisme penilaian desa/kelurahan sadar hukum yang berbasis pada empat dimensi indikator, yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menyampaikan pentingnya program desa/kelurahan sadar hukum sebagai strategi pembinaan budaya hukum.
"Program ini bertujuan untuk memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ujar Kristomo.
Rangkaian acara meliputi pemaparan oleh narasumber terkait penguatan penilaian/verifikasi yang disampaikan oleh Gunawan, serta teknis pemenuhan data dukung yang dijelaskan oleh Heny Indrawati.
Diskusi interaktif juga menjadi bagian dari acara, dipandu oleh moderator Tashaekti Fadhila R.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari BPHN, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta kelompok KADARKUM di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan adanya penilaian dan verifikasi yang dilakukan secara periodik, diharapkan program ini dapat menjamin akurasi dan akuntabilitas dalam menetapkan desa atau kelurahan sebagai wilayah sadar hukum. (Dwi)