Berdasarkan data yang dirilis Bank SulutGo, SBDK untuk kredit non-UMKM pada kategori korporasi dan menengah, kecil dan mikro ditetapkan sebesar 11,98% per tahun, sedangkan untuk KPR/KPA sebesar 8,98% per tahun. Sementara itu, SBDK untuk kredit non-KPR/KPA mencapai 14,41% per tahun.
Adapun komponen perhitungan SBDK terdiri dari harga pokok dasar kredit, biaya overhead, dan marjin keuntungan.
Bank SulutGo menegaskan bahwa SBDK belum memperhitungkan estimasi premi risiko, yang bisa berbeda untuk setiap debitur berdasarkan analisis risiko perbankan.
Untuk kategori korporasi, kredit diberikan kepada usaha non-UMKM dengan syarat memiliki kekayaan bersih/modal usaha lebih dari Rp10 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar.
BSG juga menghimbau nasabah untuk memahami bahwa tingkat suku bunga yang dikenakan pada debitur bisa berbeda dengan SBDK yang diumumkan, tergantung pada profil risiko dan kebijakan bank. Informasi lebih lanjut mengenai SBDK dapat diperoleh di kantor cabang Bank SulutGo atau melalui situs resmi www.banksulutgo.co.id.
Sebagai bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank SulutGo memastikan kebijakan suku bunga kredit yang diterapkan tetap sesuai dengan regulasi perbankan nasional. Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Call Center Bank SulutGo di 1500659. (Ajl)