Kesalahpahaman Terkait Penelitian Dosen Unsrat, LPPM Tegaskan Aturan Berdasarkan Permenristekdikti No. 20/2018 Kesalahpahaman Terkait Penelitian Dosen Unsrat, LPPM Tegaskan Aturan Berdasarkan Permenristekdikti No. 20/2018 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kesalahpahaman Terkait Penelitian Dosen Unsrat, LPPM Tegaskan Aturan Berdasarkan Permenristekdikti No. 20/2018

6 February 2025 | 15:24 WIB Last Updated 2025-02-14T07:35:07Z
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof. Jefry Kindangen.

Manado, Indimanado.com - Munculnya dugaan bahwa terdapat dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang memperoleh lebih dari satu penelitian sebagai ketua ternyata merupakan kesalahpahaman. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof. Jefry KIndangen menegaskan bahwa kebijakan terkait penelitian telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 20/2018.
Menurut aturan tersebut, penelitian terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu penelitian kompetitif dan penelitian penugasan.

Penelitian kompetitif bersifat kompetisi yang dilaksanakan melalui suatu seleksi ketat berdasarkan kelayakan proposal dan rekam jejak peneliti. Dalam panduan penelitian Unsrat, skema ini membolehkan seorang dosen mendapatkan 1 (satu) penelitian sebagai ketua namun dapat berpartisipasi pada 2 (dua) penelitian lainnya sebagai anggota. Sebaliknya, penelitian penugasan diberikan berdasarkan mandat dari pimpinan universitas atau lembaga penelitian untuk mencapai tujuan dan target institusi tertentu. Karena sifatnya berbeda, maka penelitian penugasan tidak termasuk dalam kebijakan jumlah penelitian pada skema penelitian kompetitif, karena sifatnya sebagai bentuk penugasan institusi.

Dengan demikian, anggapan bahwa ada dosen Unsrat yang memimpin lebih dari satu penelitian sebagai ketua tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, itu tidak benar. Hal ini karena tidak memahami perbedaan antara penelitian kompetitif dan penelitian penugasan.

Sebelum tahun 2023, pengelolaan riset penugasan di Unsrat ada di bidang akademik (Bidang I) dan bidang Perencanaan dan Kerjasama (Bidang IV), sehingga panduan pelaksanaan serta pencapaian output penelitian ini kurang terkelola dengan baik. Namun sejak kepemimpinan Rektor Berty Sompie, mulai tahun 2023 penelitian penugasan telah dipusatkan di LPPM dengan panduan pelaksanaan dan output yang lebih jelas. Dengan adanya sistem baru, penelitian penugasan lebih terarah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

LPPM Unsrat menegaskan bahwa kebijakan penelitian di Unsrat tetap mengedepankan transparansi dan aturan yang jelas. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi penelitian, tidak terjadi lagi kesalahpahaman serupa di masa mendatang, tutup Prof Jefry. (Ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close