MITRA, Indimanado.com - Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (Peti) mengunakan alat berat Eksavator di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sepertinya masih menjadi Pekerjaan Rumah bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Tahun 2025 ini.
Pasalnya, sekian tahun pertambangan emas ilegal berjalan tanpa adanya sentuhan hukum.
Padahal dengan jelas aktivitas ilegal tersebut dilarang oleh undang-undang karena menyebabkan banyak kerugian baik material maupun kerugian akibat alam yang dirusak.
Salah satu sosok yang disebut-sebut merupakan bos mafia tambang ilegal kebal hukum di Mitra adalah MM alias Menix.
Menix disebut sudah beberapa tahun ini melakukan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat Eksavator yang sangat merugikan masyarakat.
Bukan hanya menghancurkan ekosistem alam dengan menggunakan alat berat untuk menambang emas, namun limbah-limbah hasil olahan dibuang begitu saja.
Beralih ke tindakan kriminalitas juga sering terjadi mewarnai aktivitas pertambangan yang dikuasai oleh Menix.
Pasalnya tindakan intimidasi dan premanisme kepada masyarakat juga menjadi hal lumrah dan kerap terjadi.
Tujuannya adalah untuk menciptakan konflik antar masyarakat agar memuluskan aktivitas ilegalnya tersebut.
Baru-baru, sejumlah orang-orang suruhan dari mantan calon anggota legislatif ini diduga mengancam para penambang rakyat juga wartawan.
Selain mengancam, Daseng (tempat berteduh para penambang/red) dibongkar dengan mengunakan alat berat Eksavator.
Selain itu juga, lokasi pertambangan rakyat yang sudah menjadi tempat warga mencari bongkahan emas untuk menafkahi keluarga mereka sejak puluhan tahun silam, diklaim tanah miliknya.
Bukan hanya itu, di wilayah tersebut terdapat satu unit Geraja yang sudah berdiri lama dan memiliki banyak jemaat.