AMURANG, Indimanado.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) nomor urut 2, PYR-FAM dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025 yang menolak secara keseluruhan gugatan. Akhirnya pasangan calon nomor urut 1 Franky Donny Wongkar dan Theo Kawatu yang diusung partai PDIP dan Perindo sah sebagai Bupati dan Wabup Minsel terpilih.
Jika tidak ada aral melintang, esok (Rabu 5/2/2025) KPU Minsel rencananya akan segera melakukan penetapan kepada pasangan FDW-TK sebagai calon bupati dan wabup terpilih.
"Jika tidak ada aral melintang esok akan segera ditetapkan oleh KPU pasangan FDW-TK sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Ketua KPU Minsel, Tomi Moga. (Wesly)