![]() |
Kakanwil Kurniaman Telaumbanua dan Ketua DPRD Kab. Kep. Sangihe Ferdy Sondakh melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut. (Foto Istimewa) |
MANADO, Indimanado.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani kesepakatan kerjasama di bidang pembentukan produk hukum daerah Senin (17/2/2025).
Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan peraturan daerah yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kakanwil Kurniaman Telaumbanua dan Ketua DPRD Kab. Kep. Sangihe Ferdy Sondakh melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut.
Ketua DPRD Kab. Kep. Sangihe, Ferdy Sondakh, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar melalui kerjasama ini, tim perancang dapat membantu dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) secara lebih teknis dan sistematis.
"Dengan kerja sama ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sulut yang telah menjadi mitra kerja DPRD dalam menyusun produk hukum daerah,” ujar Ferdy Sondakh.
Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Kemenkum Sulut telah menyediakan pelayanan harmonisasi berbasis digital melalui aplikasi Harmonjo.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang tidak hanya terbatas pada harmonisasi, tetapi juga dapat diperluas ke bidang-bidang lain yang relevan.
"Terima kasih atas inisiasi untuk kerjasama ini, dan saya harap kerja sama kita tidak hanya dalam hal harmonisasi saja, tapi dapat diperluas lagi nantinya,” harap Kurniaman.
Penandatanganan kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan hukum nasional. (Dwi)