MANADO - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi menggelar aksi di depan Markas Koramil 1309-01 Tuminting, Senin (17/2/2025).
Massa diperkirakan berjumlah sekitar 50-an orang tiba pukul 15.50 Wita, sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Rampas Ruang Hidup Nelayan".
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi, Pieter Sasundame menolak kedatangan masyarakat nelayan sebagai bentuk aksi unjuk rasa atau demo.
Menurutnya, sesuai dengan isi surat kepada kepolisian, itu adalah aspirasi permohonan perlindungan, dan itu hak rakyat karena TNI punya fungsi pertahanan keamanan dan perlindungan terhadap negara dan masyarakat.
"Jadi sudah dijelaskan kita bicara tidak masalah kita sudah saling berterima kasih tadi dengan Danramil," katanya.
Mengenai aksi, ungkap Sasundame, karena masyarakat Karangria yang paling banyak berjuang, selama ini hampir semua instansi telah didatangi, termasuk Gubernur dan para Kepala Dinas terkait. Begitu juga dengan hasil dengar pendapat (hearing) di DPRD.
"Putar bale samua. Hasilnya saat turun lapangan tidak pernah sampai ke masyarakat nelayan," kata Sasundame.
Dia mengatakan pemerintahan sipil mulai dari gubernur sampai lurah kelihatan tidak padu dan terang-terangan membela developer dan tidak mendukung nelayan. Padahal, lanjutnya, nelayan sudah melalui tahapan secara hukum.
"PTUN kita gugat, dan sementara jalan di Jakarta 2 laporan dan beberapa dokumen kami kaji melalui jalur hukum di KIP dan kami menang, PTUN menangkan kami bahwa AMDAL itu harus diberikan kepada kami," jelasnya.
"Tapi ternyata tidak jadi semua pihak kelihatan tidak ada yang membela rakyat," tambahnya.
Alasan aksi di Koramil, menurut Sasundame, ketika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI ikut menyelesaikan masalah Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. Karena ke Kodam, Korem, Kodim yang terlalu jauh, mereka memutuskan melaksanakan aksi di Koramil saja.
"Kasihan nelayan tidak punya transportasi, ya kita kunjungan kesini (Koramil 1309-01). Nanti Danramil yang sampaikan ke pimpinan mereka di atas," tandasnya.
Menariknya, sebelum mendatangi Koramil 1309-01 untuk meminta perlindungan, gerakan masyarakat Kelurahan Karangria khususnya komunitas nelayan menolak pemasangan pagar pembatas di lokasi penimbunan (reklamasi) oleh PT Manado Utara Perkasa (MUP) yang diawasi oleh anggota TNI.
Secara terpisah, Danramil 1309-01 Letda Inf Marpin Matalapu menghargai kedatangan masyarakat nelayan yang datang meminta perlindungan. Namun terkait proses hukum yang sedang dijalani seorang nelayan, dia mengatakan ada jalurnya.
"Kami memang berada di tengah-tengah masyarakat. Tapi kalau terkait proses hukum bisa melakukan upaya hukum dengan melapor ke Propam atau Itwasda.," ungkapnya. (***)