Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrian Christian, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Bawaslu RI yang kali ini berfokus pada evaluasi dan rekomendasi dukungan sekretariat Bawaslu bersama stakeholder dalam pengawasan partisipatif masyarakat dan pemantau pemilu pada Pilkada 2024 di Sulut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit, menyoroti perkembangan tahapan Pilkada 2024 di Sulut. Ia menyebut bahwa seluruh proses telah selesai di 14 kabupaten/kota, kecuali di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PSU akan dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan. Saat ini kami tengah mempersiapkan prosesnya, termasuk anggaran yang sudah tersedia dan sedang dalam proses NPHD,” ujar Rumagit.
Bawaslu Sulut juga telah memetakan potensi pelanggaran di daerah tersebut, mengingat tensi politik yang cukup tinggi. Untuk itu, Rumagit menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif, termasuk dari kalangan pers, guna mengawal PSU agar berjalan aman dan bebas dari praktik politik uang.
“Bawaslu Provinsi akan melakukan supervisi dalam waktu dekat untuk memastikan kesiapan PSU. Kami berharap teman-teman media bisa terus bersama Bawaslu dalam memberikan informasi yang positif kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat dan dukungan berbagai pihak, Bawaslu Sulut berharap PSU di Kecamatan Essang dapat berjalan lancar dan demokratis. (Ajl)