Hukum Tua Desa Ratatotok Timur, Hi. Tras Wibowo, SE, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen desa dalam meningkatkan fungsi kontrol sosial dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
"Menjadi keharusan kami sebagai Pelaksana Pemerintahan desa melakukan penyebaran informasi tersebut baik Lewat Kegiatan Suka-duka, baliho, medsos maupun website desa, agar fungsi kontrol sosial terhadap jalannya roda Pemerintahan Desa Ratototok Timur dapat ditingkatkan demi tujuan pelayananan yang prima dan tercapainya misi Clean & Good Goverment Village (CGGV)," jelasnya kepada Indimanado.com, belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dalam APBDes 2024 dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Adapun kegiatan yang terealisasi di APBDes 2024 berpegang pada Aturan Pengelolaan Keuangan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Kewenangan Desa,Sinkronisasi Program Pemkab dan Keadaan Prioritas mendesak yang telah di bahas dalam Forum Musyawarah Desa sebelumnya," ungkap Hukum Tua.
Dengan keterbukaan ini, Pemerintah Desa Ratatotok Timur berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang telah disepakati bersama. (Billy)