![]() |
Foto Istimewa: Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup Minahasa Nomor 3 Tahun 2005 |
Minahasa, Indimanado.com – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS, menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Standar harga satuan dan biaya umum ini merupakan pedoman penting dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Dengan adanya aturan yang jelas, kita dapat memastikan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujar Wabup.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, Joice M. Pua, SE. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh para Sekretaris Badan/Dinas/Satuan, Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Minahasa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami serta mengimplementasikan standar biaya dan harga satuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Minahasa. (Evander Mongkaren)