MITRA, Indimanado.com - Hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara (Mitra) selama tiga hari sejak Kamis, 27 Maret 2025, berhasil mengamankan barang bukti dan beberapa tersangka.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya S.I.K.M.Han mengungkapkan, barang bukti dan tersangka sudah ditangani baik oleh Direktorat Reskrimum Polda Sulut maupun Sat Reskrim Polres Mitra.
"Dan kegiatan cipta kondisi ini langsung dilaporkan ke Kapolda baik secara langsung dan visual,"ungkap Kapolres.
Kapolres Mitra juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh personel BKO atas pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polres Mitra.
"Terima kasih atas pelaksanaan tugas rekan-rekan Brimob dan TNI selama BKO di Polres Mitra sehingga situasi saat ini sudah kembali kondusif,"ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, yaitu 8 (delapan) pucuk senjata, dan 2 (dua) buah pisau badik, dengan tersangka masing-masing lelaki FP, RJ, AR, GW dan DU, dikenakan Pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) UU DRT NO. 12 Tahun 1951.