![]() |
Marwan Kawinda. (Foto: istimewa) |
MANADO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras untuk tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado di Sulawesi Utara (Sulut), yakni Brilliant Johanes Maengko (Ketua) serta anggota Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene.
Ketiganya menjadi teradu dalam perkara nomor 228-PKE-DKPP/IX/2024. Kasus ini diadukan oleh Azhar A. Kandji sebagai mantan Anggota Panwascam.
Dikutip dari website DKPP, para anggota Bawaslu Kota Manado dinilai kurang aktif dan responsif dalam menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan Panwaslu Kecamatan yang menerima uang dari Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024.
Ketiganya dinilai belum optimal dan maksimal dalam menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum. Terlebih, oknum yang diduga menerima uang tersebut kembali mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.
Akibatnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Brilliant Johanes Maengko, selaku Ketua Bawaslu Kota Manado, teradu I Abdul Gafur Subaer dan teradu III Heard Runtuwene, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Manado.
Sanksi peringatan keras DKPP ke Bawaslu Manado ini kemudian disikapi oleh Aktivis Hukum Sulut, Marwan Kawinda. Menurutnya, sanksi itu adalah hal yang wajar-wajar saja.
"Ini juga menandakan Bawaslu Kota Manado belum profesional mengawal tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu," katanya di Manado, Jumat 28 Februari 2025.
Dia mengatakan setiap tahapan pemilu sudah ada regulasi yang perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh. Termasuk dalam menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan politik uang.
"Kan sudah tertuang dalam Perbawaslu 10/2017, bawaslu harus melakukan gas-tugas pengawasan, terhadap setiap tahapan, termasuk juga pada dugaan money politic," kata Marwan Kawinda, SH.
Ia mengatakan demikian karena dirinya pernah menjabat Ketua Bawaslu Manado serta pernah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Bahkan dalam perkara nomor 292-PKE-DKPP/IX/2019 yang diadukan Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Ronald Alexander Lumempouw, dalam pokok perkaranya Bawaslu disebut tidak profesional karena sewenang-wenang memaksa KPU Kota Manado melakukan dua kali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kec. Pal 2, Kota Manado.
“Saya juga disebut tidak berlaku profesional karena tidak menanggapi laporan dari masyarakat perihal money politics yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif,” kata jelas Marwan.
"Tapi hasilnya tidak ada peringatan keras kepada kami karena kami melaksanakan regulasi pengawasan secara benar," tambahnya.
penulis: acha