MITRA, Indimanado.com - Mahasiswi berinisial GC asal Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena membuang bayinya yang baru lahir ke laut.
Dari konferensi pers yang dilakukan Rabu 19 Maret 2025 di Polres Mitra, pelaku diketahui berinisial JC (19), warga Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Mitra.
"Yang bersangkutan ditahan setelah melakukan pembuangan bayi ke laut," kata Waka Polres Mitra Kompol Sammy Pandelaki.
Saat ini yang bersangkutan sudah resmi ditahan di Polres Mitra.
"Sempat diperiksa kesehatannya dulu, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka," tegas dia.