Pendaftaran Ketum KONI Sulut 2025 - 2029 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya Pendaftaran Ketum KONI Sulut 2025 - 2029 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pendaftaran Ketum KONI Sulut 2025 - 2029 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

19 March 2025 | 18:32 WIB Last Updated 2025-03-19T10:32:57Z
Christian Yokung (tengah) didampingi Rio Mangowal dan Hendra Massie. (Foto: Indimanado.com / Ben)
Christian Yokung (tengah) didampingi Rio Mangowal dan Hendra Massie. (Foto: Indimanado.com / Ben)

MANADO, Indimanado.com - Tim penjaringan musorprov bakal calon ketua Umum KONI Sulut tanggal 12 Maret lalu yang dipimpin Christian Yokung saat ini tengah menggenjot penyaringan dan pengambilan formulir pendaftaran calon ketua umum periode 2025- 2029.

Berdasarkan timeline yang sudah disepakati bersama bahwa tanggal 14 maret kita sudah melakukan pengumuman melalui media RRI.

"Pada pada tanggal 18 Maret kami sudah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum. 

"Jika ada kandidat yang ingin maju sebagai ketua umum pendaftaran akan dibuka hingga 24 Maret 2025 yang berkasnya nanti akan diverifikasi terkait  persyaratan administrasi.

Dan tanggal 26-27 Maret para bakal calon diberi kesempatan untuk perbaikan formulir pendaftran dan persyaratan administrasi bakal calon ketua umum KONI

Selanjutnya tanggal 30 Maret akan langsung ditetapkan dari bakal calon menjadi calon ketua umum KONI Sulut masa bakti 2025-2029.

Usai Idul Fitri tanggal 7 April akan disampaikan hasil penjarinngan kepada panitia Musorprov,"ujar Yokung.

Sembari menyampaikan prasyarat penting yang harus dipenuhi jika menjadi Ketua Umum KONI Sulut yakni, berkewarganegaraan Indonesia, berdomisi di provinsi sulawesi utara, pernah menjadi pembina olahraga dan berkegiatan di olahraga.

"Mendapat dukungan tertulis minimal dari 30 cabang olahraga pengurus provinsi Sulawesi Utara yang sah sebagai anggota KONI, serta surat dukungan tertulis yang ditandatangani ketua umum provinsi Cabot dan ketua umum KONI kabupaten kota yang sah diatas meterai dan surat dukungan tidak bisa dicabut kembali, dan jika ada surat dukungan ganda maka otomatis dinyatakan gugur," pungkas Yokung. (ben)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close