![]() |
Ketua Himpunan Pedagang Jalan Roda (HPJR) Kota Manado, Agus Ointu, berfoto bersama Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. (Foto: pribadi) |
MANADO - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado sebagai pengelola pasar Bersehati telah memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban mereka membayar retribusi melalui aplikasi E-Retribusi. Aplikasi ini sudah diterapkan sejak Juni 2023.
Pada sistem itu, pedagang tak perlu susah-susah lagi ke bank untuk membayar retribusi. Cukup dengan menggunakan aplikasi saja, urusan mereka sudah selesai.
Oleh PD Pasar, pembayaran langsung kepada orang sangat rawan terhadap tindakan korupsi. Dengan e-Retribusi, pedagang di Pasar Bersehati diarahkan untuk membayar uang retribusi menggunakan debit, tapcash atau qris.
Namun pada pelaksanaannya, masih ada saja pembayaran retribusi secara tunai kepada petugas PD. Pasar. Itupun tanpa diberikan karcis retribusi.
Hal ini kemudian menjadi perhatian Ketua Himpunan Pedagang Jalan Roda (HPJR) Kota Manado, Agus Ointu. Ia mengatakan, segala kebijakan PD Pasar, harus dilaksanakan oleh pedagang.
Tapi, kebijakan harusnya berpihak kepada pedagang. "Harus berpihak dong, kan pedagang adalah ujung tombaknya PD Pasar," ujar Agus Ointu di Manado, Sabtu (8/3/2025).
Ia mencontohkan, ada pedagang yang telah membayar retribusi lapak tapi tidak mendapatkan tempat berjualan. Akibatnya, banyak pedagang yang terpaksa berjualan ke tempat yang sebenarnya dilarang.
Begitu juga dengan retribusi yang sampai 3 kali ditarik oleh petugas, yaitu pagi, siang dan sore hari. Jumlahnya pun bisa mencapai Rp50 ribu sehari.
"Anehnya penarikan retribusi harusnya dicatat melalui alat pencatat, tapi tidak dilakukan dan tanpa karcis pula. Ini jelas merugikan pedagang," terangnya.
Lanjutnya, HPJR yang menaungi pedagang Pasar Bersehati meminta PD Pasar tidak melakukan kebijakan yang merugikan pedagang. "Kami akan mendukung program pemerintah, tapi benahi cara kerja, biar pedagang untung PD Pasar senang," pungkas Ointu. (***)