Desa Ratatotok Timur Minahasa Tenggara Terpilih Jadi Desa Percontohan Antikorupsi 2025 oleh KPK Desa Ratatotok Timur Minahasa Tenggara Terpilih Jadi Desa Percontohan Antikorupsi 2025 oleh KPK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Desa Ratatotok Timur Minahasa Tenggara Terpilih Jadi Desa Percontohan Antikorupsi 2025 oleh KPK

23 April 2025 | 21:06 WIB Last Updated 2025-04-23T13:07:08Z

MITRA, indimanado.com – Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Desa ini resmi terpilih salah satu dari 135 desa se Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai utusan dari Kabupaten Mitra dalam program nasional Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar langsung oleh tim KPK di Desa Ratatotok Timur, Rabu (23/4/2025). Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penilaian untuk menuju penetapan akhir desa percontohan antikorupsi yang akan diumumkan pada akhir tahun 2025.


Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Ariz Dedy Arhan, menjelaskan bahwa terpilihnya Desa Ratatotok Timur bukan tanpa alasan. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, termasuk wawancara langsung dengan masyarakat desa.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih Desa Ratatotok Timur sebagai salah satu utusan desa percontohan antikorupsi berdasarkan hasil penilaian menyeluruh terhadap komitmen pemerintah desa, partisipasi aktif masyarakat, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Kami melihat bahwa Desa Ratatotok Timur memiliki potensi besar untuk menjadi model dalam penerapan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Melalui program ini, kami berharap Desa Ratatotok Timur dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain, tidak hanya di wilayah Sulawesi Utara, tetapi juga secara nasional," ujar Arhan, didampingi tim dari KPK.


Materi Bimtek meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan internal, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga integrasi nilai-nilai lokal yang mendukung budaya antikorupsi.

Hukum Tua Desa Ratatotok Timur, Hj. Tras Wibowo, menyambut kepercayaan ini dengan penuh semangat.

“Kami berkomitmen untuk membangun pemerintahan desa yang bersih dan transparan, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Bimtek ini menjadi bagian dari tahapan penilaian menuju penetapan desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, yang akan diumumkan pada akhir tahun.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Tenggara,  Pemerintah Kecamatan Ratatotok, Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan sejumlah Masyarakat. (Liputan Khusus/Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close