![]() |
Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina keluar dari ruang penyidikan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. |
Sebelum kedatangan Arina, ratusan umat GMIM yang terdiri dari pendeta, pelayan khusus, dan jemaat melakukan aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut. Mereka memanjatkan doa dan menyanyikan lagu rohani sebagai bentuk dukungan moral.
Arina tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.50 WITA dengan pengawalan ketat dari delapan tim kuasa hukum dan aparat kepolisian. Ia datang menggunakan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DB 1690 QG.
Sebelumnya, pada 15 April 2025, Subdit Tipidkor Polda Sulut mengirimkan panggilan kedua kepada Arina terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut untuk GMIM pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Arina tidak memenuhi panggilan pertama pada 14 April 2025 dengan alasan masih berada di luar negeri, sebagaimana disampaikan oleh tim hukumnya.
Dengan penahanan Arina, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan Polda Sulut. Empat tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah:
- Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut)
- Jeffry Robby Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020)
- Steve Kepel (Sekretaris Daerah Provinsi Sulut)
- Asiano Gammy Kawatu (Kaban Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020-2022, dan Plt Sekda November 2021 sampai dengan Agustus 2022 Provinsi Sulut)
Menurut AKBP Alamsyah, penahanan para tersangka merupakan bagian dari upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku untuk mengungkap secara terang benderang dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.
"Upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku,” terangnya.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada GMIM sebesar Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar.
Penulis: Alfa JL
Editor: Alfa JL